JAKARTA (KPN) – Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE. Posisi hukum karya jurnalistik perusahaan pers media massa siber tidak bisa di jerat UU ITE.
“Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung, Kapolri dengan Dewan Pers.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.S.Ag saat di konfirmasi awak media, Sabtu, (10/3/2023) melalui sambungan telepon.
“Hal itu ditambah dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.”tegas pria asal Ambarawa yang juga CEO PT.Jurnalis Nusantara Satu.
Jurnalis juga harus memahami/ mentaati etika jurnalistik tentunya berpedoman pada kode etik jurnalistik yang menjadi standar pegangan wartawan indonesia,bisa menggunakan UU Pokok Pers No.40/1999.
“Padukan dengan etika dan moralitas. contoh wartawan meliput secara tidak seimbang, tidak both of side (dua belah pihak) hanya mengguntungkan salah satu narasumber saja yang memberikan keuntungan bagi oknum wartawan. ini tidak layak di lakukan.” paparnya.
“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” paparnya, menjelaskan.” jelas Lilik Adi Goenawan.S.Ag .
Lilik Adi Goenawan memaparkan Perusahaan Media yang dipimpinnya tidak menginduk ke Dewan Pers karena kami adalah jurnalis independent, PT.Jurnalis Nusantara Satu tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
“PT.Jurnalis Nusantara Satu telah terverifikasi Dewan Pers Independen (DPI) dan kami juga mempunyai kode etik jurnalis independent berdasarkan UU Pers No.40/Tahun 1999.” pungkasnya. (Tim/Red)
Penulis: Lilik Adi Goenawan (Dewan Pakar FPII)