Pengakuan Istri Polisi Pamekasan Disetubuhi Perwira hingga Cabut Aduan

Jatim (KPN) – Dugaan tindak asusila anggota polisi Pamekasan Aiptu AR yang mengajak perwira menyetubuhi istrinya masih berlanjut meski korban MH mencabut aduannya. MH sebagai istri Aiptu AR sekaligus korban mengaku telah memaafkan suaminya.

MH menyampaikan itu saat mencabut aduannya di Polda Jatim pada Selasa (10/1/2023) dini hari. Perempuan yang datang ke Polda Jatim didampingi penasihat hukumnya Subaidi tersebut menyatakan sudah memaafkan suaminya.

Bacaan Lainnya

“Karena anak. Saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima. Saya sudah memaafkan suami saya,” kata MH sembari menitikkan air mata.

Subaidi, penasihat hukum MH menjelaskan bahwa pencabutan aduan itu dilakukan kliennya karena beberapa alasan. Pertama karena kliennya memang sudah memaafkan suaminya diikuti kesepakatan antara keluarga MH dengan keluarga Aiptu AR.

“Ada beberapa alasan, salah satunya dari keluarga pihak pelapor dan terlapor sendiri sudah memaafkan. Selain itu keluarga pihak terlapor dan pelapor juga sudah menyepakati agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Tidak hanya karena itu saja, Subaidi menjelaskan bahwa pencabutan aduan itu juga mempertimbangkan kondisi psikis anak MH dan Aiptu AR yang masih bersekolah.

“Alasan kedua yakni melihat psikis anak-anak karena dengan adanya kasus yang beredar viral dari kemarin sampai saat ini anak mereka sudah tidak sekolah, tidak kuliah, karena memang malu kepada teman-temannya dan menjadi cemoohan,” ujar Subaidi.

Selain itu, Subaidi melanjutkan bahwa MH sebagai istrinya sudah cukup puas karena suaminya telah mendapatkan sanksi ditahan di Polda Jatim dan tidak ingin suaminya terkena sanksi lebih berat.

“Yang ketiga memang pihak pelapor sendiri merasa sudah cukup puas memberikan sanksi sosial yaitu terlapor sudah ditahan di Polda Jatim. Pelapor yang sudah memaafkan memang tidak lantas menghapus peristiwa yang terjadi. Proses hukum akan berlanjut tapi dengan adanya pencabutan (aduan) ini mungkin bisa meringankan sanksi bagi terlapor. Mungkin tidak sampai PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” kata Subaidi.

Kepada wartawan di depan Bidpropam Polda Jatim, MH sempat menjabarkan bagaimana peristiwa asusila itu terjadi. Saat dirinya disetubuhi perwira Polres Pamekasan rekan suaminya, dia dalam keadaan tidak sadar.

(41) diduga sering mengajak temannya yang ada di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya,” ujar penasihat hukum korban MH kala itu, Yolies Yongky Nata

Aiptu AR diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.

“Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada detikJatim, Sabtu (7/1/2022).

Laporan tentang kekerasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.

“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” kata Yolies selaku penasihat hukum korban.

Aiptu AR diduga membiarkan istrinya disetubuhi rekan sesam polisi sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan tertulis MH (41) selaku korban sekaligus istri Aiptu AR, yang dilayangkan melalui penasihat hukumnya ke Polda Jatim.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *