Sita 16,7 KG Sabu dan 40.146 Butir Pil Ekstasi, Polda Riau dan Jajaran Ringkus 2 Kurir Jaringan Narkotika Internasional

PEKANBARU – Polda Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap jaringan narkotika jaringan internasional. Kali ini barang bukti dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika sebanyak 16,7 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.

Hal ini diungkap Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

“Polda Riau merupakan pintu gerbang dari kejahatan transnasional khususnya narkotika dan tindak pidana perdagangan orang,” kata Brigjen Hengky.

Konferensi pers ini juga dihadiri Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Kombes Harissandi, Kabag Wasidik Ditresnarkoba, Kapolres Bengkalis beserta Kasat Narkoba.

“Dari hasil pengungkapan selama ini, hampir seratus persen pemeriksaan terhadap tersangka mengatakan bahwa narkotika ini berasal dari negara tetangga,” terang Brigjen Hengky.

Disebutkan Brigjen Hengky, di negara tetangga Indonesia pengungkapan kasus narkotika hukuman tegas, hukuman mati.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, mengapa narkotika masuk ke Indonesia berasal dari negara tetangga atau luar negeri,” ujar Brigjen Hengky.

Polda Riau terhadap pengungkapan kasus narkotika tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum dan juga internal Polri.

“Salah satu ciri khas kejahatan transnasional adalah bagaimana merekrut petugas pemerintah yang memiliki otoritas mempelancar kejahatannya. Ini bukan hanya di Indonesia saja, di luar negeri pun mereka bagaimana menggalang petugas untuk mempelancar kejahatan dan bisnisnya,” ungkap Brigjen Hengky.

Kebijakan Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku untuk memberikan efek deterens.

Sebelum diberitakan Satresnarkoba Polres Bengkalis gagalkan peredaran narkotika jaringan malaysia di Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan narkotika melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Tidar Laksono menjelaskan bahwa laporan awal menyebut adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya barang diduga narkotika yang masuk lewat pelabuhan tikus di wilayah Bantan,” jelasnya.

Meski pada tahap awal belum ditemukan barang bukti, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya tim memperoleh informasi lanjutan terkait pergerakan barang menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.

Tim kemudian melakukan penelusuran hingga ke Kota Pekanbaru dan mencurigai dua pria yang membawa barang menggunakan sepeda motor.

“Kedua tersangka ini sempat berputar-putar di Jalan Sudirman, lalu menuju ke Jalan Nurdin, Rumbai Timur. Saat diduga akan melakukan transaksi, langsung kami amankan,” ungkap Tidar.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu tas besar berisi tujuh paket sabu, puluhan paket lainnya serta beberapa bungkus besar dalam kardus yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruhnya positif mengandung methamphetamine,” tambahnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA dan DPG. Berdasarkan pemeriksaan awal, DPG diduga berperan sebagai penerima barang yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp31 miliar. Jika berhasil beredar, narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak puluhan ribu jiwa.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tutup Tidar.

Saat ini, kedua tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *