Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI di Perkebunan Karet Pemda Desa Jake

KUANSING – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di perkebunan karet milik Pemerintah Daerah di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi cek langsung ke lokasi, Senin (3/11/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur S.Tr.K S.I.K M.H menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan terkait dugaan aktivitas PETI di Perkebunan Karet Pemda Kuansing, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan,” ucap Iptu Gerry.

Tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi yang dilaporkan. Namun, menemukan dua unit rakit dompeng yang berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.

“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, terdapat dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi dan langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” jelasnya.

Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindak tegas setiap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik PETI yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Tidak ada kompromi terhadap kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku yang diamankan maupun barang bukti lain selain dua rakit dompeng yang telah dimusnahkan. Mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

“Polres Kuansing akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” pungkasnya.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *