Cilacap, Kabarpubliknews.com
Pemerintah Kab Cilacap, pertanggal 21 Oktober 2025 Resmi di laporkan ke Pusat terkait Dugaan Maladministrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Partai Buruh Kab. Cilacap Gesang Pranantio dirumahnya.
Dalam keterangannya (Gesang) menyampaikan kepada media ini bahwasanya. Kami melaporkan Pemerintah Kab Cilacap berdasarkan data-data yang ada. Dan surat kami tertuju di beberapa Pemerintah pusat yaitu Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Republik Indonesia.
Laporan kami terfokus terkait adanya dugaan Maladministrasi pada ke delapan Tenaga Paruh Waktu yang sudah diberitakan sebelumnya.
Karena sewaktu Audensi di Aula Disnakerin Kab Cilacap beberapa waktu lalu, BKPSDM tidak bisa memberikan bukti-bukti terkait apa yang pernah disampaikan di pemberitaan sebelumnya.
Untuk itu kita tunggu saja dari pemerintah pusat jawabannya seperti apa nantinya. Ungkapnya.
Sekretaris Partai Buruh Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat Kab. Cilacap perihal terkait janji Bupati yang tidak jual beli jabatan dan tidak bermain proyek. Apabila ada masyarakat yang mengetahui dan ada yg mencatut nama Bupati dalam segala hal, silahkan laporbup. Dikarenakan rentan terjadi jual beli jabatan dalam waktu dekat, untuk jabatan kepala dinas, sekretaris, Kepala bidang, Camat dan Kasi. Karena masyarakat berhak menjadi kontrol sosial demi kemajuan Cilacap tercinta, Dan waspadai Baperjakat ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) jalanan yang sedang memanas dilingkungan Pemkab Cilacap dan masyarakat umum. (Red)























