Tindak Lanjuti Berita Miring Galian C, Polsek Tambang Cek Lokasi PT Desha Rafiqzy

KAMPAR – Menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan praktik penambangan galian C (Quarry) ilegal oleh PT Desha Rafiqzy Tambang di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Polsek Tambang bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi, Sabtu (18/10/ 2025).

Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, Kanit Reskrim Iptu Syahrial dan Kanit IK Aipda J Sianipar beserta tim.

Bacaan Lainnya

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan penambangan ilegal ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” kata AKP Aulia Rahman.

Setelah melakukan pengecekan, tim menemukan bahwa PT Desha Rafiqzy Tambang melakukan kegiatan penambangan galian C (Quarry) secara legal atau memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah kami cek, ternyata PT Desha Rafiqzy Tambang ini beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi,” jelas Kapolsek.

AKP Aulia melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Syahrial SH mengimbau kepada warga agar memberikan informasi jika menemukan penambangan ilegal di wilayahnya.

“Kami tetap melakukan pemantauan terhadap penambangan bebatuan/pasir ilegal dan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” kata Iptu Syahrial.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa PT Desha Rafiqzy Tambang beroperasi secara legal dan tidak melakukan penambangan ilegal seperti yang diinformasikan oleh media.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *