Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran Narkoba di Kandis, Tiga Pelaku Ditangkap

Oplus_16908288

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 132,2 gram di wilayah Kecamatan Kandis. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin 13 Oktober 2025 sore.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata AKP Tony, Rabu (15/10).

Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan ASS (29) dan ARN (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku ASS,” ujar AKP Tony.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah pelaku ASS di Jalan Sudirman Gang Pandan. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan tersangka ketiga berinisial ESS (37).

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu lainnya yang dibungkus plastik merah dan hitam yang disembunyikan di dalam sebuah speaker musik,” papar AKP Tony.

Dari tangan ketiga pelaku, tim menyita 25 paket sabu dengan berat kotor 132,2 gram, 3 plastik klip bening, 2 timbangan digital, 4 unit handphone berbagai merk serta sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.

“Pelaku ASS berperan sebagai bandar, sedangkan ARN dan ESS merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kandis,” ungkap AKP Tony.

Dari hasil tes urine, ketiga pelaku positif amphetamine dan methamphetamine. Tim kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial MR yang diduga sebagai pemasok utama.

“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Tony.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *