CILACAP, Kabarpubliknews.com – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan Komite Talenta memicu keraguan luas dari berbagai kalangan. Proses ini dinilai mengandung pelanggaran prosedur, ketidakjelasan acuan hukum, serta perlakuan tidak adil terhadap pejabat yang berhak ikut serta dalam perebutan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang Pelaksanaan dan Pemanggilan Peserta Talent Scouting Manajemen Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, dari lima peserta yang ditetapkan, diduga ada dua peserta yang tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar kelima peserta yang dipanggil dalam proses ini:
1. Anisa Febriana, S.H., M.Si.
2. Arida Puji Hastuti, S.P., MM.
3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.
4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.
5. Taryo, S.Sos., M.Si.
Dasar Hukum Acuan Seleksi Jabatan Tinggi Daerah
Proses seleksi jabatan tinggi di lingkungan pemerintahan daerah seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Batas Usia Tak Jelas, Aturan Diduga Disembunyikan
Menanggapi hal tersebut, aktivis Cilacap, Ekanto, menyampaikan kepada media ini melalui pesan WhatsApp bahwa proses ini mengandung banyak kejanggalan yang meresahkan publik.
Kelemahan mendasar terlihat dari ketidaksinkronan aturan yang dipakai panitia dengan yang dimuat dalam pengumuman. Pihak Komite Talenta diduga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 yang menetapkan batas usia maksimal 58 tahun untuk JPT Pratama – namun aturan ini sama sekali tidak dicantumkan dalam pengumuman seleksi yang disebarkan kepada publik.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menetapkan batas usia calon Sekretaris Daerah paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan. Kenyataannya, sebagian peserta yang diundang berusia di atas batas tersebut, bahkan ada yang telah melewati usia 58 tahun.
“Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau memang sengaja untuk memuluskan jalan peserta tertentu? Masyarakat berhak menilai sendiri fakta yang ada di lapangan,” tegas seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Asas Praduga Tak Bersalah Dipertaruhkan
Kritik juga mengarah pada penyisihan sejumlah pejabat lain yang tidak dipanggil ikut seleksi. Berdasarkan pernyataan Penjabat Sementara Bupati Cilacap yang disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026, pejabat tersebut dikesampingkan dengan alasan “bermasalah” karena pernah berurusan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal mereka berstatus sebagai korban pemerasan, bukan pelaku tindak pidana.
Tindakan ini dinilai melanggar asas hukum praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum nasional. “Jangan mendahului putusan hukum yang belum keluar. Belum ada satu pun penetapan tersangka yang dikeluarkan terhadap mereka. Bahkan Penjabat Sementara Bupati sendiri juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Pemkab Cilacap yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat Minta Proses Dibuka Kembali
Berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait meminta Komite Talenta segera melengkapi dasar hukum secara lengkap dan jelas dalam pengumuman seleksi, serta membuka akses partisipasi bagi seluruh pejabat yang memenuhi syarat administrasi dan hukum, tanpa diskriminasi yang tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau ulang seluruh tahapan seleksi guna memastikan proses berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Komite Talenta maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait berbagai temuan dan tuduhan pelanggaran prosedur tersebut. (Nover)






















