Sidikalang (KPN) – Seorang pria berinisial FM ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial F di Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, pada Rabu (4/9/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial FM atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Meetson Sitepu.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika FM melihat korban, F, sedang mengintip dari balik papan kayu di dekat rumahnya. Merasa terancam, FM berteriak kepada F yang kemudian berusaha melarikan diri. FM mengejar dan menindih punggung korban untuk mencegahnya kabur. Dalam situasi gelap, FM tidak segera mengenali korban yang ternyata adalah tetangganya.
Saat ditanya alasan perbuatannya, F mengakui sedang mengintip, yang memicu kemarahan FM. FM kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menarik rambut korban, memukul wajahnya secara berulang hingga mengakibatkan pembengkakan, dan menendangnya sebelum menyuruhnya pergi.
Korban yang terluka parah kemudian menemui ayahnya di ladang, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Setelah mendapatkan hasil visum dan bukti yang cukup, Polres Dairi bergerak cepat menangkap FM.
Motif tindakan kekerasan ini diduga karena FM merasa kesal akibat perilaku korban yang sering mengintip istrinya ketika mandi melalui celah dinding kayu rumah. Atas perbuatannya, FM dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih menjadi perhatian serius, terutama dalam hal perlindungan anak di bawah umur dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis.
(cs)