Parkir Berlangganan, Diduga Tipu Tipu Pemko Medan Dongkrak PAD

MEDAN

Parkir berlangganan yang digagas Pemko Medan untuk mendongkrak PAD ternyata kuat dugaan hanya program “tipu-tipu” Pemko Medan.

Bacaan Lainnya

Menurut data, pendapatan Pemko dari sektor parkir tepi jalan pada tahun 2022 mencapai Rp. 19,5 miliar meleset kisaran 1,5 miliar dari target sektor informal ini.

Tercatat PAD sektor retribusi parkir tepi jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara pada 2022 mencapai Rp19,5 miliar dari target Rp 21 miliar.

Jumlah PAD dari sektor parkir tepi jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini mengalami peningkatan sekitar 39 persen dibandingkan pada 2021 sebesar Rp14 miliar.

“Dari data diatas, terjadi peningkatan 39 persen PAD dari kontribusi parkir. Peningkatan itu disumbang oleh parkir konvensional dan mayoritas disumbang oleh parkir elektronik yang kemarin diterapkan,” demikian dikatakan oleh Sekretaris DPP IPK, Mustarum, SH kepada awak media, Jum’at (19/07/2024) di kawasan Petisah Medan.

Namun, jelas Mustarum lagi, peningkatan PAD dari retribusi parkir tepi jalan manual dan e-parking tersebut, bukannya membuat Dinas Perhubungan Kota Medan meningkatkan dan memperluas e-parking yang nyata nyata menyumbang peningkatan retribusi.

“Akan tetapi pemko malah membebaskan semua parkir di Kota Medan dengan alasan dana retribusi parkir tidak masuk ke kantong Pemko Medan. Lalu sekonyong konyong meluncurkan parkir berlangganan,” tambahnya

Jajaran Dishub Kota Medan mengambil langkah kontroversial yakni program parkir langganan yang sama sekali belum dilakukan analisa dan studi kelayakan. Dan mematikan pencarian ribuan pekerja informal yakni juru parkir dan membuat pengelola e-parking rugi besar sebab alat eparking yang saat ini tak bisa digunakan lagi.

“Kejam dan sadis Dishun dan Pemko Medan. Ribuan juru parkir dan pengelola parkir dihantam dengan satu pukulan yakni parkir berlangganan,” tandas Mustarum

Program parkir berlangganan, menurut dugaannya adalah program tipu – tipu oknum petinggi di Pemko Medan untuk menggerus kas Pemko Medan.

Kesan dilapangan, penerapan parkir berlangganan ini sedikit “memaksa” pengguna jasa parkir untuk membeli stiker parkir berlangganan (barcode) dan menyalahkan pihak lain dalam persoalan parkir ini. Adalah sebuah indikasi ada permainan yang lagi di putar di Pemko Medan.

Menurut informasi dari kalangan dalam kantor Walikota Medan, penerapan parkir berlangganan ini malah menggerus Kas Pemko Medan sampai miliaran rupiah.

Pertanyaannya adalah, mengapa Dishub dan Pemko Medan terkesan memaksa program parkir berlangganan ini sementara kas merugi miliaran rupiah setahun jika dilaksanakan?

“Dagang aplikasi adalah jawabannya. Perduli apa Pemko Medan dengan anggaran yang terbuang dan merugi. Namun di sisi lain, oknum-oknum petinggi di Kota Medan mendapat hasil dari dagang aplikasi,” katanya.

Penyediaan aplikasi dan sebagainya, bisnis baru bagi pemain pemain yang juga baru di Pemko Medan.

Dagang Aplikasi membuat para penguasa ibu kota Sumatera Utara, kipas kipas sambil ongkang kaki menikmati uang masuk yang jika dicium oleh aparat hukum tidak akan terbukti.

Kadia Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi awak media.(red)

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *