DUMAI (KPN) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FF als FAR (33) warga Jalan Rajawali Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan ZRY als AD als SAB (46) warga Jalan Kelapa Gading Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi /Jalan Pemuda Laut Gang Kemuning Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Dari tangan FF FAR turut diamankan barang bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket yang diduga berisikan sabu setelah ditimbang beratnya 15,66 gram, 2 (dua) unit Handphone Android merk Samsung, 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam, 1(satu) buah kotak rokok merk lucky strike, 1(satu) blok plastik bening, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) helai plastik obat dan 1(satu) helai plastik warna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Mei 2023, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rajawali Kelurahan Laksamana Dumai Kota ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB, tim melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penggerebegan dengan didampingi ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam kamar tidurnya 4 (empat) paket yang diduga berisikan sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok merk Gudang Garam terbungkus kantong plastik warna Hitam dan 4 (empat) paket yang diduga berisikan sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Lucky Strike.
Pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari ZRY als AD als SAB, selanjutnya Senin sekira pukul 08.10 WIB tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ZRY als AD als SAB di rumahnya.
Kedua Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (16/05/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Sementara hasil pemeriksaan urin keduanya terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika.
“Tersangka FF als FAR (33) dan ZRY als AD als SAB (46) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH.
(ES/HPD)