ROHIL (KPN) – Begal hp jelang lebaran, seorang pria berinisial ZK alias I (26) Alamat Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, meringkuk di sel tahanan setelah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko, Kamis (20/04) lalu.
ZK alias I diringkus petugas setelah dilaporkan oleh pelapor atau korban bernama Erwinda Waty Hutapea (42) alamat Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat , Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Aksi pembegalan terjadi saat korban diatas kendaraan bermotor di Jalan Gedung Nasional Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil tepatnya didepan kantor JNE pada Rabu 19 April 2023 lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.
“Telah dilaporkan oleh pelapor kronologis kejadiannya, saat itu pelapor pulang dari Jalan Satria Tangko untuk menuju pelabuhan baru dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh anak kandung pelapor dengan posisi pelapor dibonceng, sesampainya di Jalan Gedung Nasional tepatnya di depan kantor JNE pelapor menerima pesan wa,” kata AKP Juliandi.
Saat pelapor ingin membalas wa tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang tidak dikenal menggunakan motor metic warna Putih polos langsung merampas handphone Vivo Y21A yang sedang di pegang oleh pelapor dan langsung melarikan diri.
“Pelapor sempat mengejar pelaku yang melarikan diri kearah Bagan Hulu namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko untuk minta di tindak lanjuti,” ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada di Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya diduga tersangka, kemudian mengamankan dan melakukan interogasi terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama inisial ZK alias I dan pada pengeledahan badan terhadap tersangka ada di temukan di dalam dompet tersangka sim card hp korban dan memory card hp milik korban.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama A (DPO) dan HP Vivo hasil curian telah dijual. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 unit sepeda motor merk Vario warna Biru, 1 helai jaket warna Putih (yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 helai celana pendek warna Abu-abu (yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 buah SIM card Telkomsel (SIM card milik korban) dan 1 buah memory card 8 GB milik korban.
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan Methampetamin. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.
(ES/HPR)